Senin, 10 Juni 2013

makalah bank dan lembaga keungan lain nya





            BPR yang di dirikan esudah PAKATO 1988 maupun lembaga keuangan yang di kukuhkaan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada keetentuan ketentuan yang berlaku dalam undang undang perbankan dan peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank.
Bank pengkreditan Rakyat (BPR)
1.      Definisio, asas dan fungsi BPR
            BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simapanan hanya bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
            Status BPR di berikan kepada bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, lumbung patih nagari, lembaga pengkreditan desa, badan kredit desa, badan kredit kecamatan, kredit usaha kecil,LPK, BKPD atau lembaga-lembaga lainnya yang di persamakan dengan itu berdasarkan UU perbankan No 7 tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang di tetapkan dengan peraturan.
            Ketentuan tersebut di perlakukan karena mengingat bahwa lembaga tersebut telah berkembang dati lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih di perlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga di maksud diakui. Oleh karena itu, UU perbankan nomor 7 tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga yang di maksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan status lembaga di maksud di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
            Bentuk hukum BPR dapat berupa perusahaan Daerah< koperasi, dan bentuk lain yang di tetapkan oleh peraturan pemerintah.

2.      Asa, fungsi, tujuan dan sasaran BPR
            Dalam melaksanakan usahanya BPR berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus di hindari.
            Sedangkan fungsi dari BPR yaitu: penghimpun dan penyalur dana masyarkat. Tujuan dari BPR ada;lah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraanrakyat banyak. Sedangkan sasarannya yaitu melayani kebutuhan petani peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan pebankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang.
3.      Usaha dan kegiatan BPR
            Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR di peroleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha itu meliputi:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito benjangkan, tabungan, dan bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit
3.      Menyediakan pembiayaan bagi masyarakat berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan dalam peraturan pemerintah,
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia, deposito benrjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. Setifikat yang di tawarkan bank Indonesia kepada BPR apabila mengalami over likuiditas.
Ada beberapa jenis usaha seperti yang di lakukan bank umum tetpi tidk boleh di lakuikan oleh BPR.usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.      Menerima simpanan berupa giro
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.      Melakukan penyertaan modal dalam prinsip prudent banking dan conrenc terhdap layanan kebutuhan masyarakat menengah kebawh.
4.      Melakukan usaha perasuransian.
5.      Melaukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang di maksud dalam usaha BPR.
Untuk mendirikan usaha ini, maka beberapa bentuk perjanjian BPR yang harus dilakukan yaiotu:
1.      Usaha BPR harus mendapat ijin ddari mentri keuangan
2.      Ijin BPR di berikan oleh mentri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.      Untuk mendapatkan ijin usaha BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi.
4.      Pembukaan kantor cabang BPR diibukota Negara ibukota provinsi, ibukota kabupaten,
5.      Pembukaan kantor cabang BPR diluar ibukota Negara ibukota provinsi, ibukota kabupaten,.persyaratan tata cara pembukaan kantor tersebut di tetapkan mentri keuangan stelah mendengar perimbangan dari BI.
6.      BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya diluar negeri, karena BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Syarat – syarat kepemilikan atau prasyarat untuk mendirikan usaha BPR ini antara lain yang harus di ketahui:
1.      BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik nya warga Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia dan pemerintah daerah.
2.      BPR yang terbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian.
3.      BPR yang terbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat di terbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.      Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada bank Indonesia.
5.      Marger dan konsolidasi antara BPR, serta akusisi BPR wajib mendaat ijin marrited keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan BI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar