BPR yang di dirikan esudah PAKATO 1988 maupun lembaga
keuangan yang di kukuhkaan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada
keetentuan ketentuan yang berlaku dalam undang undang perbankan dan
peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas
pengawas bank.
Bank pengkreditan
Rakyat (BPR)
1. Definisio, asas dan fungsi BPR
BPR adalah lembaga keuangan bank
yang menerima simapanan hanya bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk
lainnya yang di persamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR di berikan kepada bank
desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, lumbung patih nagari, lembaga
pengkreditan desa, badan kredit desa, badan kredit kecamatan, kredit usaha
kecil,LPK, BKPD atau lembaga-lembaga lainnya yang di persamakan dengan itu
berdasarkan UU perbankan No 7 tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara
yang di tetapkan dengan peraturan.
Ketentuan tersebut di perlakukan
karena mengingat bahwa lembaga tersebut telah berkembang dati lingkungan
masyarakat Indonesia, serta masih di perlukan oleh masyarakat, maka keberadaan
lembaga di maksud diakui. Oleh karena itu, UU perbankan nomor 7 tahun 1992
memberikan kejelasan status lembaga yang di maksud. Untuk menjamin kesatuan dan
keseragaman dalam pembinaan status lembaga di maksud di tetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Bentuk hukum BPR dapat berupa
perusahaan Daerah< koperasi, dan bentuk lain yang di tetapkan oleh peraturan
pemerintah.
2. Asa, fungsi, tujuan dan sasaran BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri
negatif yang harus di hindari.
Sedangkan fungsi dari BPR yaitu:
penghimpun dan penyalur dana masyarkat. Tujuan dari BPR ada;lah menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraanrakyat
banyak. Sedangkan sasarannya yaitu melayani kebutuhan petani peternak, nelayan,
pedagang, pengusaha kecil untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan pebankan,
pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh
ke tangan para pelepas uang.
3. Usaha dan kegiatan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Keuntungan BPR di peroleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha itu meliputi:
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito benjangkan,
tabungan, dan bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu.
2. Memberikan
kredit
3. Menyediakan
pembiayaan bagi masyarakat berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan
ketentuan yang di tetapkan dalam peraturan pemerintah,
4. Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia, deposito benrjangka, sertifikat
deposito, dan tabungan pada bank lain. Setifikat yang di tawarkan bank
Indonesia kepada BPR apabila mengalami over likuiditas.
Ada beberapa jenis
usaha seperti yang di lakukan bank umum tetpi tidk boleh di lakuikan oleh
BPR.usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1. Menerima
simpanan berupa giro
2. Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan
penyertaan modal dalam prinsip prudent banking dan conrenc terhdap layanan
kebutuhan masyarakat menengah kebawh.
4. Melakukan
usaha perasuransian.
5. Melaukan
usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang di maksud dalam usaha BPR.
Untuk mendirikan usaha
ini, maka beberapa bentuk perjanjian BPR yang harus dilakukan yaiotu:
1. Usaha
BPR harus mendapat ijin ddari mentri keuangan
2. Ijin
BPR di berikan oleh mentri keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank
Indonesia.
3. Untuk
mendapatkan ijin usaha BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan
organisasi.
4. Pembukaan
kantor cabang BPR diibukota Negara ibukota provinsi, ibukota kabupaten,
5. Pembukaan
kantor cabang BPR diluar ibukota Negara ibukota provinsi, ibukota
kabupaten,.persyaratan tata cara pembukaan kantor tersebut di tetapkan mentri
keuangan stelah mendengar perimbangan dari BI.
6. BPR
tidak dapat membuka kantor cabangnya diluar negeri, karena BPR dilarang
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Syarat – syarat
kepemilikan atau prasyarat untuk mendirikan usaha BPR ini antara lain yang
harus di ketahui:
1. BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum
Indonesia yang seluruh pemilik nya warga Indonesia, pemerintah daerah, atau
dapat dimiliki bersama diantara warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia
yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia dan pemerintah daerah.
2. BPR
yang terbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan
dalam undang-undang tentang perkoperasian.
3. BPR
yang terbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat di terbitkan
dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan
kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada bank Indonesia.
5. Marger
dan konsolidasi antara BPR, serta akusisi BPR wajib mendaat ijin marrited
keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan BI.