PEMELIHARAAN
KARYAWAN
1.1 Pengertian pemeliharaan Karyawan
Pemeliharaan(Maintenance)
Karyawan adalah usaha mempertahankan
atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan, agar mereka tetap
loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
1.2 Tujuan Pemeliharaan karyawan
Adapun
tujuan dari pemeliharaan karyawan adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
meningkatkan produktivitas kerja karyawan.
b.
Meningkatkan
disiplin dan menurunkan absensi karyawan.
c.
Meningkatkan
loyalitas karyawan dan menurunkan turnover karyawan.
d.
Memberikan
ketenangan, keamanan, dan kesehatan karyawan.
e.
Meningkatkan
kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
f.
Memperbaiki
kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan.
g.
Mengurangi
konflik serta menciptakan suasana yang harmonis.
h.
Mengefektifkan
pengadaan karyawan.
1.3.
Asas- asas karyawan
Adapun
asas-asas pemeliharaan karyawan yaitu:
a.
Asas
manfaat dan efesiensi.
b.
Asas
kebutuhan dan kepuasan.
c.
Asas
peraturan legal.
d.
Asas
keadilan dan kelayakan
e.
Asas
kemampuan perusahaan.
1.4.
Metode Pemeliharaan karyawan
A.
komunikasi
Komonukasi
adalah penyampaian informasi dari komunikator kepada komunikan agar antara
mereka terdapat interaksi. Komunikasi dapat disebut efektif jika informasi
disampaikan secara singkat, jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan oleh
komunikan.
B.
Intensif
Intensif
adalah daya perangsang yang diberikan kepada karyawan tertentu berdasarkan
prestasi kerjanya agar karyawan terdorong meningkatkan produktivitas kerjanya.
Pemberian
intensif yang adil, layak, dan saatnya yang tepat, serta diberikan secara
terbuka akan menciptakan pemeliharaan yang baik. Dengan demikian, sikap loyal
karyawan semakin baik, gairah kerja meningkatkan, absensi, dan turnover
karyawan menurun.
1.5.
Pengertian dan Program kesejahteraan karyawan
Kesejahteraan
Karyawan adalah balas jasa pelengkap( material maupun non material). Kesejahteraan
yang diberikan sangat berarti dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan
mental karyawan beserta keluarganya. Tujuannya adalah untuk mempertahankan dan
memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktivitas kerjanya
meningkat.
Jenis
– jenis kesejahteraan yang diberikan adalah financial dan non financial yang
bersifat ekonomis, serta pemberiaan fasilitas dan pelayanan. Kesejateraan
karyawan harus deprogram dengan sebaik- baiknya, supaya bermanfaat dalam
mendukung tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Program kesejahteraan
berasaskan keadilan dan kelayakan, berpedoman kepada peraturan legal pemerintah
dan didasarkan atas kemampuan perusahaan.
Keselamatan
dan kesehatan kerja(KKK) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan karyawan
yang baik. KKK harus ditanamkan pada diri masing- masing individu karyawan,
dengan penyuluhan dan pembinaan yang baik agar mereka menyadari pentingnya
keselamatan kerja bagi dirinya maupun untuk perusahaan.
1.6.
Hubungan Industrial pancasila(HIP)
HIP
adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa(buruh,
pengusaha, danpemerintahan) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasikan
dari keseluruhan sila- sila pancasila dan undang- undang 1945, yang tumbuh dan
berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Ciri-
cirri khas HIP, yaitu:
a.
HIP
didasarkan kepada pancasila
b.
HIP
didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara
pihak- pihak yang tersangkut dalam keseluruhan proses produksi, yaitu buruh,
pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum.
c.
HIP
berpegang pula pada Tridharma dimana antara buruh, pengusaha, dan pemerintahan
tercipta saling merasa ikut memiliki, memelihara, mempertahankan, dan terus
menerus mawas diri, yang mengandung asas partnership dan tanggung jawab
bersama.
Adapun
asas- asas untuk mencapai tujuan :
a.
HIP
da dalam mencapai tujuan berdasarkan pada asas- asas pembangunan nasional,
yaitu:
-
Asas
manfaat
-
Asas
usaha bersama dan kekeluargaan
-
Asas
demokrasi
-
Asas
adil dan merataa
-
Asas
keseimbangan
b.
HIP
dalam mencapai tujuannya juga berdasarkan pada 3 asas kerja sama.
-
Buruh
dan pengusaha perusahaan adalah teman seperjuangan dalam proses produksi yang
berarti baik buruh maupun pengusaha perusahaan wajib bekerja sama serta bantu-
membantu dalam kelancaran usaha dgn meningkatkan kesejahteraan dan menaikkan
produksi.
-
Buruh
dan pengusaha perusahaan adalah teman seperjuangan dalam keuntungan, yang
berarti keuntungan yang diterima perusahaan dinikmati bersama dgn bagian yg
layak dan serasi.
-
Buruh
dan pengusaha adalah teman seperjuangan dalam mempertanggung jawabkan kepada:
·
Tuhan
yang Maha Esa
·
Bangsa
dan Negara
·
Masyarakat
sekelilingnya
·
Buruh
beserta keluarganya
·
Perusahaan
tempat mereka bekerja.
Jadi, Dalam HIP tidak ada tempat
bagi sikap saling berhadap- hadapan atau penindasan oleh yang kuat terhadap
yang lemah dan HIP juga mewujudkan terciptanya pemeliharaan karyawan yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P . 2009. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar